Polisi merupakan badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum, termasuk menangkap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya iu semua tugas dari seorang polisi. Di Indonesia sendiri, institusi polisi dissebut Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Didalamnya terdapat struktur kepangkatan dan jabatan Polri, yang nantinya akan menentukan besaran penghasilan atau gaji pokok yang akan diterima oleh tiap anggotanya.
Gaji pokok polisi sudah ditetepkan pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2019 mengenai perubahan kedua belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji Polisi dibedakan Berdasarkan Golongan
Gaji seorang polisi yang terendah ialah jajaran Tamtama sebesar Rp 1.643.500-Rp 2.960.700, kemudian Bintara dengan besar sekitar Rp 2.103.700-Rp 4.032.600, dan Perwira Pertama dengan besar Rp 2.735.300-Rp 4.780.600. Lalu, Perwira Menengah dengan gaji Rp 3.000.100-Rp 5.243.400 dan terakhir Perwira Tinggi dengan gaji Rp Rp 3.290.500-Rp 5.930.800. berikut ini dijelaskan rincian gaji polisi 2022:
Gaji Polisi Golongan I Tamtama 2022
- Gaji Bhayangkara dua : Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
- Gaji Bhayangkara satu : Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
- Gaji Bhayangkara kepala : Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
- Gaji Ajun brigadir polisi dua : Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
- Gaji Ajun brigadir polisi satu : Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
- Gaji Ajun brigadir polisi : Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Gaji Polisi Golongan II Bintara 2022
- Gaji Brigadir polisi dua : Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
- Gaji Brigadir polisi satu : Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
- Gaji Brigadir polisi : Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
- Gaji Brigadir polisi kepala : Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- Gaji Ajun inspektur polisi dua : Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
- Gaji Ajun inspektur polisi satu : Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Gaji Polisi Golongan III 2022 Perwira Pertama
- Gaji Inspektur Polisi Dua : Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
- Gaji Inspektur polisi Satu : Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
- Gaji Ajun Komisaris Polisi : Rp 2.909.100-Rp 4.780.600
Gaji Polisi Golongan IV 2022
Perwira menengah:
- Gaji Komisaris Polisi (Kompol) : Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Gaji Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) : Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Gaji Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) : Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
- Gaji Komisaris Polisi : Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Gaj Ajun Komisaris Besar Polisi : Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Gaji Komisaris Besar Polisi : Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.
Selain gaji pokok, polisi juga menerima tunjangan kinerja dari pemerintah. Tunjangan kinerja polisi sudah ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kineerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian tunjangan tersebut sebagi berikut:
- Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Penutup
Demikian ulasan mengenai rincian gaji polisi beserta tunjangannya pada tahun 2022 ini. Semoga pemaparan di atas dapat bermanfaat bagi kalian yang ingin mengetahui lebih dalam tentang gaji seorang polisi. Terima kasih!